News  

Misteri Surat Penahanan Burhanuddin yang Tak Dijalankan, AGORA Laporkan Kajati Sultra ke JAMWAS

Surat tanda terima aduan Agora di JAMWAS.

JAKARTA — Gerakan Aksi Gotong Royong Anti Rasua (AGORA) secara resmi melaporkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) di Kejaksaan Agung RI. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan kelalaian dan pelanggaran etik dalam penanganan kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, yang dinilai mandek tanpa kejelasan.

Koordinator Lapangan AGORA, Levi Perdana, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah pihaknya memperoleh sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya Surat Perintah Penahanan terhadap Burhanudin mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra yang kini menjabat sebagai Bupati Bombana namun hingga kini tidak dijalankan oleh pihak Kejati Sultra.

“Surat perintah penahanan itu ditandatangani pada 13 Oktober 2023 oleh Kasipidsus Kejati Sultra. Tapi anehnya, penahanan tersebut tidak pernah dilakukan. Kami menduga ada kelalaian serius, atau bahkan intervensi kekuasaan dalam tubuh kejaksaan,” ujar Levi usai menyerahkan laporan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (8/11/2025).

Demo AGORA di Kejaksaan Agung minta Buhanuddin (Bupati Bombana) ditangkap.

Menurut AGORA, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian jabatan atau status politik. Laporan mereka menyoroti indikasi abuse of power dan kelalaian etik oleh pejabat Kejati Sultra dalam melaksanakan perintah penahanan yang sah secara hukum.

Dalam laporan resmi yang diterima JAMWAS, AGORA meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Kejati Sultra dan jajaran bidang pidana khusus. Mereka menilai penundaan atau pembiaran terhadap pelaksanaan surat penahanan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

“Ini bukan sekadar soal teknis hukum, tetapi soal integritas institusi. Jika perintah penahanan bisa diabaikan tanpa alasan hukum yang jelas, maka kepercayaan publik terhadap kejaksaan bisa runtuh,” tegas Levi.

Baca juga:  Nama Siska Karina Imran Disebut dalam Sidang Korupsi, Uang Makan Minum Diduga Masuk ke Rekening Pribadi

AGORA menambahkan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, sejalan dengan semangat reformasi kejaksaan dan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Penegakan Disiplin Jaksa.

Selain itu, mereka juga meminta JAMWAS untuk meninjau ulang seluruh proses penyidikan kasus Jembatan Cirauci II, termasuk potensi keterlibatan pihak lain yang belum dijerat hukum.

Kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II dengan nilai kontrak Rp2,1 miliar ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp647 juta. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, realisasi fisik proyek hanya mencapai 2,40% dari target 76,06%.

Dua orang terdakwa, masing-masing TUS dan R, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kendari melalui putusan Nomor PDS-05/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024 dan PDS-04/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024. Namun, menurut AGORA, masih terdapat nama-nama lain dalam dokumen penyidikan yang belum ditindaklanjuti, termasuk Burhanudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *