Atas insiden tersebut, LPTE mendesak pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas. Aldi meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjatuhkan sanksi terhadap PT VDNI, termasuk opsi pembekuan izin lingkungan. Selain itu, LPTE juga mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa jajaran direksi perusahaan guna mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang ditimbulkan.
Aldi Ramadhan menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap lemah terhadap investor yang terbukti merusak ekosistem lokal. “Negara tidak boleh menjadi macan ompong. Audit menyeluruh terhadap seluruh kolam penampungan limbah di kawasan Morosi harus segera dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekecewaan publik dapat berujung pada gelombang perlawanan yang lebih besar jika tidak ada tindakan nyata. “Apabila negara gagal melindungi rakyat dan lingkungan, maka kemarahan masyarakat tidak bisa dihindari. Kami siap menggalang kekuatan massa yang lebih luas,” pungkas Aldi Ramadhan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT VDNI untuk memperoleh keterangan resmi, namun belum mendapatkan kontak.













