LPKP Sultra Dukung Gubernur Ambil Alih Aset Daerah yang Dikuasai Mantan Pejabat

Illustrasi

KENDARI — Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) La Ode Tuangge menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara dalam mengambil alih aset negara/daerah yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat, termasuk mantan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA, maupun pejabat lain yang sudah tidak aktif atau telah pensiun.

Menurut Tuangge, penguasaan aset negara atau daerah oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun administrasi pemerintahan. Pasalnya, pejabat yang telah berakhir masa jabatannya tidak lagi memiliki legitimasi atau kewenangan atas aset milik negara.

“Saya pikir itu tidak boleh dilakukan. Mereka yang sudah tidak lagi menjabat atau sudah pensiun secara otomatis kehilangan legitimasi untuk menguasai aset negara atau aset daerah,” tegas Ketua LPKP-SULTRA dalam keterangannya, Minggu, 28/12/2025.

Ia menilai, langkah Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menertibkan dan mengambil alih kembali seluruh aset daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak merupakan kebijakan yang tepat dan harus didukung oleh semua elemen masyarakat.

Baca juga:  Jembatan Buton-Muna Segera Terwujud, Menteri PU Tinjau Lokasi Strategis di Baubau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *