Ketua BP2KK Sultra Desak Reformasi Polri, Sementara Oknum Polisi S Bantah Keras Tuduhan Penggadaian Mobil

Illustrasi

S kemudian menegaskan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim dan statusnya tetap sebagai saksi.

“Saya sudah dipanggil penyidik Reskrim dan saya masih saksi. Ada satu orang saksi di tempat yang mengantar mobil. Jadi bukan saya yang bawa mobil lalu gadaikan. Saya hanya dipanggil untuk menyaksikan,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun peran yang mengarah bahwa dirinya adalah pelaku.

“Saya bukan peminjam, bukan penerima uang, bukan penggadai, dan bukan pengantar mobil itu,” tegasnya.

S mengatakan bahwa laporan internal sudah masuk ke Propam Polda Sultra.”Sdh dilapor di Propam Polda, tinggal sidang. Biar semua terang di internal,” ujarnya.

S juga menyoroti adanya inkonsistensi dalam klaim pihak penuduh yang hanya berani menunjukkan kuitansi tanpa dokumen resmi lain.

“Dia hanya memamerkan kuitansi, tapi tidak berani mengeluarkan surat perjanjian dan agunan sertipikat. Padahal itu yang paling penting untuk membuktikan transaksi,” ungkapnya.

S menambahkan bahwa nominal di kuitansi pun tidak sesuai dengan klaim kerugian yang disampaikan BP2KK.

“Di kuitansi yang pak F pinjam itu Rp50 juta, tapi ditulis Rp60 juta. Jadi dari mana muncul angka Rp120 juta? Itu tidak benar,” tegasnya.

S juga menjelaskan alasan ia mengenal kedua pihak tersebut.

“AS sudah saya kenal kurang lebih 10 tahun. Sedangkan F, yang meminjam uang, baru beberapa waktu ini saya kenal. Mereka itu sudah beberapa kali melakukan pinjaman uang kepada Asdar dan selalu bertanggung jawab,” jelasnya.

S mengungkapkan bahwa setiap kali melakukan pinjaman, antara keduanya selalu ada agunan serta kesepakatan bunga.

“Setiap pinjaman selalu ada agunannya dan ada bunga 20%. Jadi semua transaksi mereka itu sudah jadi kebiasaan dan saya hanya ikut menyaksikan, tidak pernah terlibat,” tegasnya.

Baca juga:  Pemprov Sultra Dukung Finalis Malyqa Aurora Janiqa Tampil Lagi di Ajang Pesona Batik Nusantara

Terakhir, S menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kesepakatan pinjaman apa pun.

“Saya hanya mempertemukan mereka, dan perjanjian itu dibuat di rumah F (si peminjam uang) atas permintaan AS. AS bilang bantu saya, pak, makanya saya pertemukan mereka. Saya hanya menjadi saksi ketika keduanya sepakat dan menandatangani perjanjian tersebut. Mereka sendiri yang memutuskan menggunakan dua sertipikat tanah sebagai agunan. Saya tidak ikut campur,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *