JAKARTA — Dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton di Sulawesi Tenggara kembali mengguncang publik setelah fakta persidangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik ilegal tersebut. Aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) disebut dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Nomor 906/VIII/PAM.3.3/2020 yang ditandatangani mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam, meski tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Surat perintah tersebut diduga dijadikan legitimasi untuk mengangkut ore dari wilayah izin perusahaan lain, yang secara hukum merupakan tindakan melawan aturan pertambangan dan berpotensi merugikan negara. Fakta ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi Polri, yang menabrak prinsip profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 5 dan Pasal 13.
Kasus ini pun memicu keprihatinan mendalam di tengah maraknya praktik illegal mining di Sulawesi Tenggara. Aktivitas tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari sedimentasi laut, rusaknya lahan, hingga menimbulkan konflik horizontal akibat rebutan wilayah tambang yang dibekingi berbagai kepentingan.
Fardin Nage Ketua Umum AP2 Sultra, Gerakan yang kami inisiasi bersama KEPMMI hari ini di Mabes Polri adalah wujud dukungan kami secara kelembagaan terhadap Institusi Polri untuk menindak Aparat yang diduga terlibat Mafia pertambangan. Keterlibatan aparat dalam becking tambang ilegal disultra sudah menjadi rahasia umum. Kita uji komitmen dari Bapak Kapolri dalam Mendukung Asta Cita bapak Presiden dan bersih-bersih tambang ilegal tanpa pandang bulu.












