Jakarta— Keluarga terpidana kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam telah resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut,Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penyidik masih dalam proses mengumpulkan keterangan.
“Tadi malam masih dalam proses pengumpulan keterangan dari semua,” ucapnya di Jakarta, Senin, 15/7/2024.
Menurut, Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dugaan keterangan palsu itu diduga diberikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.













