Jakarta— Keluarga terpidana kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam telah resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Menanggapi hal tersebut,Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penyidik masih dalam proses mengumpulkan keterangan.
“Tadi malam masih dalam proses pengumpulan keterangan dari semua,” ucapnya di Jakarta, Senin, 15/7/2024.
Menurut, Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dugaan keterangan palsu itu diduga diberikan Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eki.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ,” tuturnya.
Dalam laporannya Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Diketahui sosok Aep merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah dari Eky.
Pada saat kejadian itu, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.