KAMASTA Minta Pemerintah Usut Dugaan Penyimpangan Tambang di Desa Labale

JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas menyusul dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan di Desa Labale, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Permintaan tersebut disampaikan KAMASTA melalui laporan resmi yang ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cq. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam laporan itu, KAMASTA menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal serta penggunaan dokumen perizinan yang tidak sesuai dalam kegiatan tambang yang diduga melibatkan PT Timah dan PT Karya Buana Buton.

KAMASTA menyebut laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian hukum serta pemantauan langsung di lapangan. Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Menurut Abdi, apabila dugaan penggunaan dokumen terbang terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, KAMASTA menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang dapat berdampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi kerugian negara, hingga terancamnya ruang hidup masyarakat setempat.

Baca juga:  Pemprov Sultra Turun Bersih-Bersih Kota Kendari, Dukung Indonesia Asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *