JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA) mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera membentuk Tim Khusus (Timsus) guna membongkar dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berlokasi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Abdi, perwakilan KAMASTA, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta. Menurutnya, dugaan praktik ilegal mining di wilayah tersebut harus diusut secara menyeluruh dan transparan karena dinilai berpotensi merugikan negara serta mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
Selain pembentukan tim khusus, KAMASTA juga meminta Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Karya Buana Buton. Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai fasilitator sehingga PT Timah tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun tidak memiliki kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran administratif dan hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut. Karena itu, Mabes Polri harus turun langsung agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah,” ujar Abdi.












