Jakarta— Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) melalui Ketuanya, Romadhon Jasn, memberikan apresiasi tinggi atas sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan kesiapannya untuk mundur jika terbukti menerima uang dari praktik judi online. Komitmen ini diungkapkan Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 11 November 2024, sebagai bagian dari komitmennya dalam memberantas judi online serta menjaga integritas institusi kepolisian.
Romadhon Jasn mengungkapkan bahwa sikap Kapolri ini merupakan langkah signifikan yang memberikan harapan besar bagi masyarakat akan pemberantasan praktik ilegal yang kerap merugikan banyak pihak, terutama mereka yang berada di lapisan bawah masyarakat. “JAN sangat mengapresiasi ketegasan Kapolri yang bersedia mundur jika terbukti menerima aliran dana dari judi online. Ini menunjukkan komitmen beliau yang sangat serius untuk memerangi kejahatan ini dan menjaga integritas Polri,” ujar Romadhon, Selasa (12/11/2024)
JAN juga mendukung instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online. Pernyataan tegas Jenderal Sigit, yang meminta anggotanya untuk ikut serta memberantas atau memilih mundur jika terlibat dalam praktik tersebut, mencerminkan kepemimpinan yang berintegritas. JAN melihat langkah ini sebagai langkah yang menguatkan upaya pemberantasan judi online sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7, yang berfokus pada reformasi hukum, pemberantasan korupsi, perjudian, dan penyelundupan.
Menurut Romadhon, keberanian Kapolri untuk bersikap transparan dalam hal integritas pribadi dan jajarannya dapat menjadi contoh bagi institusi lain. Sikap ini juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa Polri berkomitmen penuh dalam menjaga kepercayaan publik. “JAN percaya bahwa kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin kuat dengan adanya komitmen ini. Kapolri tidak hanya berbicara soal kebijakan, tetapi juga menunjukkan teladan,” tambah Romadhon.
Di tengah merebaknya praktik judi online yang merusak aspek sosial dan ekonomi, JAN menilai bahwa ketegasan Polri dalam menindak kejahatan ini sangat penting. Dengan perputaran dana judi online yang mencapai Rp404 triliun pada 2024, judi online telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, menyebabkan konflik keluarga, dan merusak ekonomi di lapisan bawah.
JAN berharap bahwa Polri terus menjalankan pemberantasan ini dengan semangat tinggi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain. Kolaborasi antara Polri, PPATK, Kominfo, dan kementerian terkait diperlukan agar pemberantasan judi online menjadi lebih efektif. “Masyarakat berharap tidak ada lagi praktik ilegal yang dibiarkan berkembang. Polri sebagai institusi keamanan harus berada di garda terdepan dalam memberantas judi online,” kata Romadhon.
Dengan dukungan yang diberikan oleh masyarakat, JAN optimis bahwa Polri akan berhasil mencapai target pemberantasan judi online di akhir 2024. Romadhon menyampaikan bahwa JAN akan terus mengawal setiap langkah Polri dalam menjalankan tugas ini demi terwujudnya masyarakat yang lebih aman dan bersih dari praktik kejahatan digital.