JAKARTA— Lembaga Visioner Indonesia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mencopot Asri Agung Putra dari jabatannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Asri Agung Putra dari sejumlah pengusaha swasta tanpa pelaporan yang sesuai prosedur.
Dalam pernyataan resminya pada Senin (9/9/2024), Akril Abdillah Sekretaris Jenderal Visioner menegaskan bahwa dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh Asri Agung Putra berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi. Sebagai pejabat negara, Asri Agung Putra seharusnya melaporkan segala bentuk fasilitas atau hadiah yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menuntut Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas dengan segera mencopot Asri Agung Putra dari jabatannya dan melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya. Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung,” ujar Akril, Sekjend Visioner, dalam pernyataannya, Senin, 9/9/2024.
Akril juga menyayangkan sikap pasif Kejaksaan Agung dalam menanggapi dugaan gratifikasi ini. Menurut Akril, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan tegas terhadap Asri Agung Putra, meskipun indikasi adanya pelanggaran etika cukup jelas.
“Kejaksaan Agung tidak boleh diam dan hanya menunggu laporan masuk. Dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Asri Agung Putra harus diusut secara transparan dan secepatnya. Jika tidak, hal ini akan merusak citra Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum,” tegas Akril.
Dalam permintaan resminya, Lembaga Visioner mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap seluruh pejabat yang terlibat dalam dugaan praktik gratifikasi. Selain itu, Akril juga mendorong Kejaksaan Agung bekerja sama dengan KPK untuk memastikan proses investigasi dilakukan secara objektif dan profesional.












