“Saya tidak memerintahkan siapa pun untuk mengambil apa pun itu,” tegas Siska Karina Imran kepada mataloka.com, pada Jumat (27/6/2025). (di kutip dari mataloka.com).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Asnadi Tawulo, menerangkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) dalam kasus dugaan korupsi ini, pada 30 Juni 2025.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan para pimpinan yaitu wali kota dan wakil wali kota saat itu. Karena apa yang menjadi Hak wali kota dan wakil wali kota telah dianggarkan sebagaimana DPA & digunakan sebagaimana mestinya,” jelasya (di kutip dari mitranusantara.id).
Dari bantahan mantan Wakil Wali Kota Kendari yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2025-2029 terhadap pengakuan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari, pada 26 Juni 2025, dan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari, pada 30 Juni 2025 ini menyebabkan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kendari menilai seperti ada kejanggalan. Padahal dari pengakuan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari, pada 26 Juni 2025 adalah fakta persidangan.
Sehingga HMI Cabang Kendari mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari untuk menghadirkan Mantan Wakil Wali Kota Kendari yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2025-2029 untuk bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari, pada 07 Juli 2025 berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas.
“Kami mendesak agar majelis hakim menghadirkan SKI. Klarifikasi yang dilakukan SKI di media tidak cukup. Persidangan adalah tempat resmi untuk membuktikan segala hal,” (di kutip dari liptan360.com).
Lanjut, HMI Cabang Kendari juga menegaskan bahwa akan menyurat secara kelembagaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari tidak menindak lanjuti kesaksian asisten pribadi mantan Wakil Wali Kota Kendari.
“Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari tidak menindak lanjuti kesaksian Asnita Malaka, sebagai asisten pribadi mantan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) yang saat ini menjabat Wali Kota Kendari periode 2025-2029, maka yakin dan percaya HMI Cabang Kendari akan menyurat secara kelembagaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk supervisi kasus korupsi ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan berkomitmen tegas akan melakukan konsolidasi secara nasional sampai ke tingkat Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini,” tegas Rasidin (Kabid Kominfo HMI Cab. Kendari).
Untuk informasi sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020 ini dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari, pada tanggal 23 Juli 2025 dini hari.













