Kendari,— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan korupsi anggaran komunikasi untuk membiayai kebutuhan makan dan minum Wakil Wali Kota Kendari dan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020 di ruang Wakil Wali Kota Kendari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk supervisi, Rabu, 23 Juli 2025.
Diketahui proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berjalan sejak bulan Juni tahun 2024. Dan pada tahun 2025 ditetapkan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari. Penetapan tiga tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01 hingga 03/P.3.10/Fd.1/04/2025.
Tiga tersangka ini masing-masing adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno, S.Sos., ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekda Kota Kendari tahun 2020. Muchlis, seorang ASN yang bertugas sebagai Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari. Hj. Nahwa Umar, SE. MM., yang saat kejadian menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020 (Mantan Sekda).
Dalam kasus dugaan korupsi ini berdasar Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 444.528.314,- (empat ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Kota Kendari yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024 yang melibatkan Sekretaris Daerah Kota Kendari.
Beberapa dugaan korupsi item kegiatan meliputi:
- Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
- Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
- Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman.
- Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional.
- Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
Menariknya dari kasus dugaan korupsi ini adalah pengakuan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari, pada 26 Juni 2025 bahwa anggaran komunikasi Wakil Wali Kota Kendari dan Sekda Kota Kendari, pada tahun 2020 senilai Rp 58,7 juta dibelanjakan menggunakan nota palsu untuk membiayai kebutuhan makan dan minum Sekda Kota Kendari usai diperintah Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.
“Dalam persidangan, Asnita mengaku diperintah Siska Karina Imran untuk “mencabut” anggaran di Setda Pemkot Kendari,” (di kutip dari mataloka.com).
Namun, pada tanggal 27 Juni 2025 pasca pengakuan saksi tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari, pada tanggal 26 Juni 2025 dibantah langsung oleh mantan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2020 yang saat ini sudah menjabat Wali Kota Kendari periode 2025-2029 bahwa tidak memerintah siapa pun untuk mengambil apa pun itu (anggaran) dalam kasus dugaan korupsi anggaran komunikasi Wakil Wali Kota Kendari dan Sekda Kota Kendari, pada tahun 2020 senilai Rp 58,7 juta.













