JAKARTA— Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar telah menggugat Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kadafi mengatakan gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
“Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” ucap Kadafi dalam keterangan tertulis, Jum’at, 23/8/2024.
Menurutnya perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar. Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
“Gugatan ini kami yakin bakal dikabulkan. Karena sudah jelas Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus,” ucapnya
Untuk diketahui, hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka posisi Bahlil terancam. Ketetapan Munas Golkar bisa dianulir dan Bahlil batal jadi Ketua Umum