Gelar Aksi Demontrasi Soal Rekayasa Pengadaan Proyek, Kamasta Minta KPK Periksa Kepala UKPBJ Buteng

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) mengelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Jum’at, 28/6/24.

“Akibat server website LPSE sering terganggu  menyebabkan kesulitan meng-upload dokumen dan gagal ikut tender, tidak hanya itu pada masa sanggah juga terjadi server LPSE Buteng susah untuk diakses, hal tersebut berbeda dengan LPSE Konsel atau Kendari yang bisa diakses, ini jelas ada permainan oknum-oknum yang tidak bertangungjawab” ucapnya 

Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) Akril Abdillah menyampaikan bahwa kedatangan Kamasta di Gedung KPK RI untuk melaporkan langsung dugaan rekayasa dan kongkalingkong pengadaan barang dan Jasa yang terjadi di pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Buteng.

Ia mengatakan praktek culas seperti ini terus berlanjut hingga saat ini, kebobrokan ini merugikan masyarakat, kami menduga ada unsur kesengajaan dari Pokja untuk mempermainkan sistem tender, sehingga dengan mudah mereka leluasa menentukan pemenang tender, disaat peserta lain tidak dapat melakukan penawaran pada sistem,”, tuturnya.

“Kami meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten  karena diduga ikut terlibat dalam skandal pengaturan proyek di Buteng”, ucapnya.

“Kasus-kasus seperti terjadi dengan berulang-ulang, tanpa ada proses hukum yang jelas bagi para penyelengara”, ucapnya.

Tidak hanya itu, mereka juga meminta Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Pj Bupati Buton Tengah karena diduga melakukan pembiaran atas dugaan kongkalingkomg pengadaan proyek di Busel.

“Yah, kami juga meminta Pak Menteri untuk mencopot Pj Bupati Buton Tengah, karena tidak mungkin, beliau tidak mengetahui proses-proses tender yang terjadi di Buton Tengah”, pungkasnya.

Baca juga:  Ketua PPKD Masalili Sampaikan Bantahan Hukum atas Keberatan Bakal Calon Kades PAW: Beberkan Kronologi, Dasar Regulasi, hingga Dugaan Sabotase Internal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *