Jakarta— Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap artis Angela Lee terkait dugaan penipuan dan penggelapan modus jual beli tas mewah.
Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas mewah, mulai merek Hermes hingga Louis Vuitton atau LV.
“Total ada 15 tas merek Hermes dan LV,” ucapnya pada wartawan, Kamis, 15/8/2024.
Ade Ary mengungkapkan awalnya Angela Lee dan korban berinisial FI sepakat melakukan jual beli tas mewah tersebut dengan pembayaran beberapa angsuran.
Namun Angela Lee tak kunjung membayar dan diduga melakukan penggelapan. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran. Tetapi faktanya, dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada Tersangka. Tetapi tidak diserahkan Tersangka uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 miliar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh Tersangka AC atau AL,” bebernya.
Untuk diketahui, Angela Lee dilaporkan oleh korban terkait dugaan penipuan jual beli tas mewah. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ia menyatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat Tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” ucapnya.
“Alasan subjektif khawatir Tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” tutupnya.