JAKARTA, — Kepolisian berhasil mengungkap aksi nekat 11 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) yang menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan dan membuka “kantor polisi palsu” di sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Aksi kriminal itu terbongkar setelah masyarakat curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah yang terletak di Jalan Pertanian Raya tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa rumah tersebut dijadikan markas untuk penipuan daring (online scam) yang mengatasnamakan institusi Kepolisian China.
“Sebanyak 11 warga negara asing kami amankan atas dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Mereka berpura-pura menjadi polisi Wuhan dan melakukan video call kepada korban,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti seperti satu set pakaian Kepolisian RRC, dokumen-dokumen berbahasa Mandarin, 27 unit telepon seluler, 10 iPad, dan satu unit laptop. Para pelaku diduga telah menjalankan operasinya sejak Maret 2025.
“Mereka tinggal dan beroperasi di tempat kejadian perkara (TKP) ini selama sekitar empat hingga lima bulan,” kata Nicolas.
Yang mencengangkan, dua asisten rumah tangga yang bekerja di lokasi tersebut mengaku tidak diperbolehkan naik ke lantai dua, yang ternyata merupakan pusat aktivitas kejahatan para pelaku.
Kompak Tutup Mulut dan Tak Punya Dokumen
Pemeriksaan terhadap para tersangka terkendala karena semuanya memilih bungkam. Lebih lanjut, kesebelas pelaku — LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37) — mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia, sehingga pemeriksaan harus dilakukan dalam bahasa Mandarin.
Mirisnya, tak satu pun dari mereka memiliki dokumen imigrasi resmi, yang menyebabkan proses penangkapan awal cukup terhambat.
“Modus mereka memang seperti itu, jika tertangkap langsung tutup mulut. Mereka seolah dilatih untuk tidak memberi keterangan,” ujar Nicolas.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku disangkakan dengan berbagai pasal berat, mulai dari Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, hingga sejumlah pasal dalam UU Keimigrasian, termasuk pasal terkait overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan masuk tanpa visa.
Polisi kini masih menelusuri apakah ada korban dari Indonesia dalam aksi penipuan ini. “Kami mengimbau masyarakat, jika merasa pernah menjadi korban penipuan serupa, agar segera melaporkan kepada kami,” kata Kapolres.
Saat ini, penyidik bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan untuk mendalami jaringan dan motif para pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyelidiki mengapa Indonesia dipilih sebagai lokasi operasional dari aksi penipuan yang tampaknya berskala internasional ini.
