Tok! Lagi, MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Anwar Usman, Ketua MK (Kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan)

JAKARTA — Harapan pasangan beda agama untuk dapat melangsungkan pernikahan yang diakui secara sah oleh negara kembali kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Henoch Thomas bersama pemohon lainnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Senin (2/2/2026) dengan perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025. Para pemohon sebelumnya meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dimaknai lebih luas, sehingga pernikahan pasangan berbeda agama tetap dapat dinyatakan sah secara hukum negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Ia menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak jelas dan sulit dipahami oleh majelis hakim, serta tidak secara tepat menyasar persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.

“Permohonan ini lebih banyak menguraikan kesulitan pencatatan perkawinan beda agama di Dukcapil, bukan mengenai persoalan sah atau tidaknya perkawinan menurut ketentuan undang-undang. Karena itu, permohonan dinilai salah alamat,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

MK juga menegaskan bahwa persoalan perkawinan beda agama bukan isu baru di lembaga tersebut. Sejak 2014, setidaknya lima permohonan serupa telah diajukan ke MK, termasuk pada 2022. Namun seluruhnya berakhir dengan penolakan, dengan pertimbangan bahwa sahnya perkawinan di Indonesia harus mengacu pada hukum agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Exit mobile version