Untuk diketahui, Angela Lee dilaporkan oleh korban terkait dugaan penipuan jual beli tas mewah. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ia menyatakan Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat Tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” ucapnya.
“Alasan subjektif khawatir Tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” tutupnya.
