KENDARI- Ratusan warga di berbagai desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menjadi sasaran empuk bisnis penyediaan internet rumahan yang diduga kuat dijalankan secara ilegal. Konsumen tidak hanya dirugikan oleh kualitas jaringan yang buruk, tetapi juga terancam masalah hukum akibat tidak adanya kejelasan legalitas dari pihak pengelola.
Sorotan tajam ini dilayangkan oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari, Alfansyah yang mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran lembaganya, entitas pengelola yang mencatut nama perusahaan tertentu untuk memasang WiFi ke rumah-rumah warga ternyata tidak terdaftar secara resmi di sistem OSS maupun AHU Kemenkumham.
“Ada pihak-pihak tertentu yang diduga dari perusahaan PT MMJ, di mana mereka bertindak sebagai pengelola sekaligus memasang WiFi ke rumah-rumah warga, namun setelah ditelusuri melalui sistem OSS maupun AHU Kemenkumham ternyata nama perusahaan tersebut tidak terdaftar,” kata Alfansyah, Selasa (29/9/2026).
Jaringan internet yang dibagikan ke perkampungan tersebut terpantau menggunakan berbagai variasi nama komersial, seperti M4ndiri.net, Kab4wo.net, dan Lupi4.net.
Eksploitasi Konsumen Lewat Iming-Iming Tarif Murah
Dalam memperluas jaringan pelanggannya hingga menjangkau ratusan rumah tangga di pedesaan, pengelola diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Modus yang digunakan tergolong rapi namun merugikan konsumen, mulai dari penawaran gratis biaya instalasi melalui perantara warga lokal hingga penetapan tarif langganan bulanan yang dipatok sekitar Rp150.000.
Ironisnya, pembayaran iuran tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan atau menggunakan virtual account resmi, melainkan ditransfer langsung ke rekening pribadi pengelola.
“Pembayaran bulanan terjangkau sekitar Rp150.000 dan ditransferkan ke nomor rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan atau virtual account,” jelas Alfan.
Lebih parahnya lagi, di tengah ketidaktahuan masyarakat mengenai legalitas badan usaha, para pelanggan yang tersebar di hampir setiap desa ini justru kerap mengeluhkan buruknya kualitas akses internet yang mereka terima sehari-hari. Saat pemasangan perangkat router, konsumen juga tidak pernah diberikan dokumen resmi atau formulir sebagai bukti tanda kerja sama.
