Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan atas kasus hukum yang menyertainya. Baik pihak terdakwa maupun jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dengan keluarnya persetujuan abolisi ini, proses hukum terhadap Tom Lembong secara prinsip dapat dihentikan secara menyeluruh.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan konstitusi, yang memungkinkan penghapusan tuntutan pidana atau dampak hukum terhadap seseorang, bahkan jika proses peradilan telah berjalan atau vonis telah dijatuhkan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Istana maupun kuasa hukum Tom Lembong mengenai langkah lanjutan pasca-persetujuan DPR ini. Namun keputusan ini dipastikan akan memantik perhatian publik, mengingat posisi Tom Lembong sebagai tokoh yang pernah menempati sejumlah jabatan strategis di pemerintahan.












