Jakarta— Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18/8/2024.
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan.
“Rencana demikian (bebas),” ucap Otto saat dikonfirmasi, Sabtu, 17/8/2024.
Otot menyapaikan kliennya tersebut akan menghirup udara dengsn status bebas bersyarat.












