News  

Bayang-Bayang Masalah 14 Milyar IJD Matarawa-Kusambi, Bina Marga dan Kejagung Diminta Segera Selidiki

Ket Gambar : Ahmad Yahya Tikori, Ketua Umum SIDALI SULTRA

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pancasila Jakarta itu menilai bahwa atas indikasi yang ada, ia menduga kuat proyek Inpres tersebut melanggara UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No. 16 Tahun 2017 Jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahkan kata dia hal ini berpotensi ke UU Tipikor.‎‎

“Akibatnya, bisa jadi karena terlambat proyek implikasinya denda harian, lalu dugaan adendun kontrak yang berpotensi menutupi gagalnya pekerjaan, dan indikasi pembiaran sistemik yang membuka ruang kerugian negara”, terangnya.‎‎

Dengan demikian, Bung AYT menegaskan bahwa persoalan ini sangat serius dan Aparat Hukum jangan bermain-bermain untuk terus lakukan pengawasan.‎‎

“Kami tidak sedang menghakimi, tetapi mendorong negara untuk hadir. Proyek Inpres adalah Kebijakan strategis Presiden. Jika dibiarkan bermasalah di Daerah, maka yang rusak bukan hanya jalan, tapi kepercayaan Publik terhadap negara”. Tutupnya.‎

Baca juga:  Pemprov Sultra Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Cakupan JKN Capai 89,65 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *