News  

Baru Dilantik, Kajari Indra Thimoty Langsung Bergerak Cepat Tindak Korupsi, Dapat Pujian Visioner Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty

MUNA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, menunjukkan gebrakan cepat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar). Baru satu bulan menjabat, Indra langsung mendorong percepatan penanganan kasus-kasus keuangan daerah yang selama ini diduga bermasalah.

Ketegasan itu terlihat dari langkah Kejari Raha menetapkan dua mantan pejabat Muna Barat mantan Sekda berinisial LMH dan mantan Kasubag Keuangan berinisial H sebagai tersangka dugaan korupsi belanja rutin barang dan jasa pada Bagian Umum Setda Mubar tahun anggaran 2023. LMH bahkan langsung ditahan sejak Senin (8/12/2025), sementara H belum dapat ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan dua alat bukti yang sah.

“Terdapat beberapa item belanja dengan LPJ yang tidak sesuai. Setelah diverifikasi, laporan pertanggungjawabannya tidak lengkap namun tetap ditandatangani,” ujarnya didampingi Kasi Intel, Hamrullah.

Atas tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Fariadin menegaskan, meski H belum bisa diperiksa karena alasan sakit, penyidikan akan terus berlanjut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain dengan dua alat bukti kuat, Kejari akan segera mengambil tindakan.

Gerak cepat Kajari Indra Thimoty mendapat apresiasi dari Visioner Indonesia, sebuah lembaga pemantau kebijakan dan tata kelola publik.

Baca juga:  Sekjen Visioner Indonesia Minta Publik Tidak Berspekulasi Terkait Tuduhan Terhadap Anggota DPR RI RB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *