Menurut Haldin, jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek reklamasi tersebut bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
“Kami melihat ini sebagai persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pesisir di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
APL mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak pengembang dan unsur pemerintah daerah yang berkaitan dengan proyek tersebut. APL juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
Lebih lanjut, APL menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Jika tidak ada langkah hukum yang jelas di tingkat daerah, APL membuka kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Ini bukan semata soal reklamasi, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Kami ingin pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir,” pungkas Haldin.












