Selain pelanggaran etika kenegaraan, AP2 juga menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 218 dan Pasal 219.
Pasal 218 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.”
Sedangkan Pasal 219 mengatur pidana terhadap pihak yang menyebarkan gambar, tulisan, atau rekaman yang menyerang Presiden/Wakil Presiden.
Kendati demikian, sejumlah pakar hukum menilai penerapan pasal tersebut harus memperhatikan unsur kesengajaan dan maksud menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden, bukan semata-mata akibat kesalahan teknis penataan ruang.
AP2 Indonesia menyerukan agar seluruh lembaga pemerintah dan BUMN lebih memperhatikan tata letak simbol dan gambar kenegaraan di setiap ruang publik dan ruang kerja pejabat.
“Kami tidak mencari sensasi. Ini soal etika bernegara. Presiden adalah simbol tertinggi negara, jadi tidak boleh diremehkan, apalagi oleh lembaga milik negara,” tegas La Ode Hasanuddin.
Ia menambahkan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti foto dan dokumentasi dari lokasi dan akan segera melayangkan laporan resmi ke kepolisian dalam waktu dekat.
“Kami sudah siapkan seluruh bukti visual dan laporan tertulis. Laporan resmi akan kami sampaikan segera, agar publik tahu bahwa simbol negara harus dihormati, bukan disepelekan,” tutupnya.












