Selain aspek legalitas, AP2 Indonesia juga menekankan risiko besar terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran. Operasional jetty yang tidak jelas status izinnya dinilai berpotensi mengganggu alur lalu lintas laut, meningkatkan risiko kecelakaan kapal, serta menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan pesisir. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menempatkan keselamatan sebagai prinsip utama.
Dari sisi lingkungan, AP2 Indonesia menegaskan bahwa setiap Terminal Khusus wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ketidaksinkronan antara izin lingkungan dan pelaku kegiatan bongkar muat dianggap sebagai cacat substansial perizinan yang dapat berimplikasi pada pencabutan izin.
Atas temuan tersebut, AP2 Indonesia mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan operasional Terminal Khusus di Desa Langkema. Syahbandar setempat juga diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas sandar dan bongkar muat hingga keabsahan izin dipastikan secara hukum.
Selain itu, AP2 Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran pidana maupun administratif yang timbul dari dugaan penyalahgunaan izin kepelabuhanan tersebut.
“Negara tidak boleh abai. Pembiaran terhadap praktik semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi merusak prinsip negara hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan sumber daya alam,” pungkas Fardin.












