JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Terminal Khusus (Tersus) berupa jetty di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan. Organisasi ini menilai operasional dermaga tersebut berpotensi melanggar asas legalitas, kepastian hukum, serta standar keselamatan pelayaran.
AP2 Indonesia mengungkapkan bahwa jetty di Desa Langkema diketahui dimiliki oleh PT Almharig. Namun dalam praktiknya, aktivitas bongkar muat diduga dilakukan oleh PT Trisula Multi Jaya (PT TMJ) selaku kontraktor pertambangan, dengan menggunakan dokumen perizinan atas nama PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS). Skema ini dinilai tidak lazim dan memunculkan indikasi ketidaksesuaian antara subjek hukum, kepemilikan sarana, dan izin operasional.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menyatakan bahwa izin Terminal Khusus bukan izin umum yang dapat dialihkan atau digunakan secara bebas oleh pihak lain. Menurutnya, izin tersebut melekat secara ketat pada pemegang izin, lokasi, serta jenis kegiatan yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
“Jika benar aktivitas bongkar muat dilakukan oleh perusahaan yang tidak tercantum sebagai pemegang izin, maka ini merupakan bentuk penyimpangan izin dan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi negara,” kata Fardin dalam keterangannya, di Jakarta, 2/1/2026.
AP2 Indonesia menilai praktik penggunaan dokumen perusahaan lain dalam kegiatan kepelabuhanan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan izin, operasional Terminal Khusus tanpa dasar hukum yang sah, serta manipulasi hubungan hukum dalam aktivitas pelayaran dan pertambangan.












