Hukum  

‎Gelar Aksi di Bareskrim, KLHK dan ESDM, SIDALIH SULTRA Bongkar Kejahatan PT GMS

SIDALIH SULTRA Saat Menyambangi Bareskrim Mabes Polri dan KLHK RI

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM— Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALIH SULTRA) menggelar aksi Demonstrasi di gedung Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

‎Dalam orasinya, mereka menyampaikan  dugaan kejahatan lingkungan, pelanggaran tata kelola pertambangan, serta praktik ilegal yang diduga kuat dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

‎Koordinator Lapangan, Ahmad Yahya Tikori, menegaskan bahwa aksi hari ini tidak hanya berlangsung dalam bentuk demonstrasi, namun juga diikuti dengan pelaporan resmi kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK (GAKKUM) sebagai langkah hukum tertulis untuk memastikan negara hadir menindak tegas seluruh dugaan pelanggaran.

‎”Sesuai hasil investigasi kami, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran berat yakni penyimpangan Pengelolaan Limbah B3, termasuk oli, solar, pelumas, scrap, serta onderdil yang dibiarkan tercecer tanpa penanganan. Drum limbah tidak diberi label, tidak tertutup, dan tidak ditempatkan pada TPS B3 sesuai standar regulasi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata dia, saat ditemui di Kantor Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK RI.

‎Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pancasila Jakarta itu juga membeberkan bahwa pencemaran Tanah dan Air akibat limbah B3 yang dibiarkan terbuka sehingga meresap ke media lingkungan secara langsung, mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kewajiban pemulihan lingkungan.

‎Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan dugaan Operasional Jetty Ilegal, khususnya di Jetty 2 PT GMS, yang menurut informasi lapangan tidak memiliki izin yang sah. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, Permenhub No. PM 52/20211, serta regulasi kepelabuhanan lainnya.

‎Bahkan, kata dia, terdepat pelanggaran Teknis Pertambangan, termasuk aktivitas yang diduga tidak sesuai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan itu berpotensi melanggar ketentuan UU No. 3/2020 tentang Minerba.

‎”Ini sangat serius, dugaan Pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur Undang-Undang 32 tahun 2009, bahwa ini mengancam pidana penjara dan denda bagi korporasi yang secara sengaja maupun lalai menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tegas sapaan akrab Bung AYT itu.

‎Ditempat yang sama, Unit Layanan Pengaduan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK RI, Aqilla Zikryansa, turut menerima aspirasi serta laporan Aduan SIDALIH Sultra. Pihaknya mengatakan bakal mengalisis seluruh draf yang tertuang dalam Laporan Aduan SIDALIH SULTRA.

‎”Tentu kami apresiasi atas tuntutan adik-adik semua. Kami tentu tidak menindak lanjuti saat ini juga, semua ada tahapannya, tetapi pastinya kita analisis dulu ya, kita kaji, lalu kemudian kita lakukan langkah-langkah hukum, kita sidak lapangan dan lain sebagainya”, ucapnya saat menerima aspirasi Aduan SIDALIH SULTRA.

‎Untuk itu, Bung AYT menyampaikan bahwa tuntutan hari ini merupakan wujud keseriusan publik dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

‎ “Kami datang dengan data, bukti, dan laporan resmi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak lingkungan. PT GMS harus diperiksa, dihentikan, dan diproses hukum. Tidak ada ruang kompromi untuk kejahatan ekologi,” tegasnya

‎Terakhir, Bung AYT memastikan bakal mempresur persoalan ini sampai benar-benar kepastian hukum ditegakkan seadil-adilnya.

‎”Jika negara tidak hadir, maka rakyat yang akan mengambil alih panggung pengawasan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai PT GMS benar-benar diproses secara hukum. Lingkungan bukan warisan leluhur, tetapi titipan untuk generasi mendatang”, pungkasnya.

Baca juga:  Mahasiswa Sultra Geruduk Kementerian ESDM, Tuntut Pembekuan RKAB PT Cinta Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *