Hukum  

Soal Galian C, PLKP Laporkan Bupati, DPRD, dan Kapolres Bombana ke Kejagung RI

PLKP Laporkan Bupati, DPRD, dan Kapolres Bombana ke Kejagung RI Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal untuk Kepentingan Pembangunan Daerah

JAKARTA – Polemik penegakan hukum atas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Bombana kembali mencuat. Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik (PLKP) resmi melaporkan Bupati Bombana, Pimpinan DPRD Bombana, serta Kapolres Bombana kepada Aparat Penegak Hukum (APH), meliputi Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Kompolnas RI.

Laporan tersebut disampaikan setelah PLKP menemukan dugaan adanya pembiaran terstruktur terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas daerah. Material galian C disebut-sebut dimanfaatkan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua PLKP menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami menduga adanya unsur pembiaran bahkan keterlibatan struktural dalam praktik tambang ilegal ini. Bupati, DPRD, dan pihak kepolisian seharusnya menjadi pengawas dan penindak, bukan membiarkan aktivitas yang merugikan negara. Ini bukan sekadar ilegal, tetapi merusak lingkungan dan merugikan PAD daerah,” tegasnya.

PLKP menilai alasan pembangunan daerah tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan hukum, terutama karena kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158.

Baca juga:  Pemprov Sultra Fokus Perkuat Produk Hukum Daerah untuk Dorong Investasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *