KENDARI, — Ketua Barisan Pemuda Pemerhati Kinerja Kepolisian (BP2KK) Sulawesi Tenggara, Sofyan Saputra, SH, mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk segera memeriksa seorang oknum polisi Polda Sultra berinisial S yang diduga menggadaikan mobil rental merek Pajero hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp120 juta kepada masyarakat.
Menurut Sofyan, kasus tersebut tidak boleh ditoleransi karena dianggap mencoreng citra institusi kepolisian. Ia menilai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam tindakan serupa bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, seorang oknum penyidik Ditkrimsus Polda Sultra berinisial NS juga disorot karena diduga bekerja sama dengan pihak debt collector untuk menyita kendaraan milik warga.
“Belum selesai satu masalah, kini muncul lagi masalah baru,” ujar Sofyan.
BP2KK Sultra juga mempertanyakan kinerja Kapolda Sultra yang dianggap tidak tegas dalam menindak bawahannya. Sofyan menilai lemahnya pengawasan internal menjadi catatan buruk bagi kepolisian daerah.
“Kurangnya ketegasan Kapolda Sultra dalam menjaga marwah institusi adalah persoalan serius. Kami menilai Kapolri wajib segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Sultra,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, BP2KK Sultra akan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi. Sofyan mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa tanda tangan S di atas kertas bermeterai serta video penandatanganan kuitansi penerimaan uang.
“Kasus ini harus ditindak agar ke depan kepolisian benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tutupnya.
S Bantah Keras: “Saya Hanya Saksi Bukan Peminjam, Bukan Penerima, Bukan Penggadai”
Oknum anggota Polda Sultra berinisial S memberikan klarifikasi tegas bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penggadaian mobil Pajero dan hanya hadir sebagai saksi saat transaksi antara peminjam dan pemberi uang berlangsung.
“Itu bukan mobil saya dan tidak pernah dalam kekuasaan saya. Mana mungkin saya jadikan agunan. Cek saja siapa pemilik sebenarnya,” ujarnya, Jumat 21/11/2025.
S menambahkan bahwa ia tidak memiliki hubungan apa pun dengan uang pinjaman tersebut.
“Saya dipaksa untuk melapor, tapi itu bukan uang saya, jadi saya tidak mau,” jelasnya.
Menurut S, ia dipanggil oleh kedua pihak sebagai saksi, bukan sebagai pelaku.
“Saya hanya dipanggil sebagai saksi. Bukan saya yang pinjam, bukan saya yang terima uang, dan bukan saya yang menggadaikan mobil,” tegasnya.
S menjelaskan bahwa peminjam mobil telah diperiksa dan mengakui seluruh tanggung jawab atas transaksi tersebut.
“Yang pinjam sudah bersaksi, dan di lokasi ada saksi-saksi lain yang melihat langsung. Semua sudah jelas,” katanya.












