JAKARTA— Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALIH SULTRA) hari ini secara resmi melaporkan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kuat tindak pidana lingkungan hidup, kejahatan kelautan, serta pelanggaran aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator SIDALIH Sultra, Ahmad Yahya Tikori, usai rangkaian investigasi lapangan, dokumentasi visual, serta kajian regulatif yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ahmad Yahya Tikori, mengatakan bahwa dugaan Tindak Pidana Lingkungan seperti Limbah B3 berupa oli, solar, dan pelumas dibiarkan tercecer tanpa penanganan. Selain itu, drum limbah tidak diberi label, tidak tertutup, dan tidak ditempatkan sesuai standar TPS B3.
”Limbah scrap dan onderdil dibiarkan terbuka sehingga mencemari tanah dan sumber air. Tidak ada fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap dan lantai kedap”, bebernya usai menyampaikan Laporan Aduan PT. GMS di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pihaknya juga menduga bahwa Jetty 2 PT GMS diduga beroperasi tanpa PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan tanpa izin Terminal Khusus (Tersus/TUKS) dari Kementerian Perhubungan. Kata dia, perbuatan ini sangat riskan terhadap ketentuan pasal 211 dan pasal 284 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
”Laporan ini juga kami sertakan tembusan menyampaikan ke Lembaga Kementerian terkait, ada di KLHK, Dirjen Minerba ESDM, dan Dirjen Hubla Perhubungan, berikutnya kami pastikan kroscek prosesnya, jika tindak lanjutnya terkesan lamban, maka tentu kami kawal dengan aksi demonstrasi”, tegasnya
Diketahui, beberapa point terlampir atas laporan Aduan tersebut adalah tidak menerapkan Good Mining Practice, menggunakan jetty diduga ilegal untuk pengapalan ore nikel, aktivitas tanpa fasilitas K3 yang layak dan diduga tidak melaksanakan kewajiban lingkungan sesuai dokumen perizinan.
Pihaknya menegaskan bahwa persoalan PT. GMS Bukan sekedar pelanggaran administratif semata, tetap ini adalah dugaan Kejahatan Lingkungan dan Kelautan yang diprediksi bakal terjadi secara terus menerus.
Dengan demikian, ia berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
”Barang ini harus Pro Jutitia, artinya tindak lanjutnya harus diutamakan, sebab ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin luas. Penegakan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan ekonomi. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan hidup, keselamatan rakyat, dan kedaulatan ruang laut,” tutupnya.
SIDALIH Sultra Resmi Laporkan PT GMS ke Bareskrim atas Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Kelautan












