News  

AP2 Sultra & KEPMMI Desak Mabes Polri Usut Dugaan Pemuatan Ore Nikel Ilegal 80.000 MT di Konsel, Nama Irjen Pol Merdisyam Disorot

Ilustrasi

JAKARTA — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara bersama Kerukunan Pemuda dan Mahasiswa Muna Indonesia (KEPPMI) menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.

Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran hukum dalam kasus pemuatan ore nikel ilegal sebanyak 80.000 metrik ton (MT) yang diduga dilakukan oleh PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar isu, melainkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari. Dalam persidangan, pihak PT MBS disebut menggunakan Surat Perintah (Sprint) yang ditandatangani oleh mantan Kapolda Sultra, Irjen Pol Merdisyam, sebagai dasar pemuatan ore nikel.

“Ini fakta hukum yang sangat serius. Bagaimana mungkin kegiatan pemuatan ore nikel dilakukan atas dasar Sprint dari seorang perwira tinggi kepolisian, bukan izin resmi dari instansi pertambangan? Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan penghinaan terhadap hukum negara,” tegas Fardin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11).

Menurutnya, jika benar Sprint tersebut menjadi dasar legalitas aktivitas tambang, maka hal itu mencerminkan adanya intervensi aparat penegak hukum dalam bisnis ekstraktif, sekaligus membuka ruang bagi praktik mafia tambang dengan dukungan struktural.

“Keterlibatan mantan Kapolda bukan sekadar rumor, tetapi muncul dalam fakta persidangan terbuka. Maka Mabes Polri wajib turun tangan, bukan malah diam,” ujar Fardin.

Sekretaris Jenderal PB KEPPMI, La Ode Iswar Anugrah, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen hasil persidangan, bukti lapangan, serta kronologi aktivitas pemuatan ilegal tersebut. Semua berkas akan diserahkan langsung ke Mabes Polri sebagai bukti awal permintaan penyelidikan resmi.

Baca juga:  BPN Kota Kendari Disorot, Dinilai Tunda Pelayanan Pertanahan Meski Putusan Inkrah

“Kami menuntut Kapolri membentuk tim independen untuk menyelidiki peran Irjen Pol Merdisyam dan pihak perusahaan yang terlibat. Jika tidak ada langkah konkret, publik akan menilai Polri melindungi mafia tambang,” tegas Iswar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *