AP2 Sultra Bakal Laporkan Cabang BNI Andounuhu ke Polisi

Foto tata letak foto Presiden dan Wakil Presiden.

KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia berencana melaporkan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Andounuhu ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui penataan foto Presiden dan Wakil Presiden yang dianggap tidak sesuai etika kenegaraan di ruang pimpinan cabang BNI tersebut.

Dewan Pembina AP2, La Ode Hasanuddin Kansi, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius terhadap simbol negara. Berdasarkan pengamatan mereka, posisi foto Wakil Presiden tampak lebih tinggi dibandingkan foto Presiden, bahkan lebih tinggi dari Lambang Negara Garuda Pancasila yang turut terpajang di ruangan itu.

“Setiap pengunjung yang datang akan menilai seolah-olah Presiden lebih rendah dari Wakil Presiden, padahal secara konstitusi, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kami akan membawa hal ini ke polisi sebagai bentuk protes atas penghinaan simbol kenegaraan,” ujar La Ode Hasanuddin di Kendari, Kamis (6/11/2025).

Ia menilai, tindakan tersebut bukan hanya kesalahan tata letak semata, melainkan bentuk kelalaian yang mencoreng citra Presiden RI yang dipilih langsung oleh rakyat. Lebih jauh, La Ode menekankan bahwa BNI sebagai BUMN seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika kenegaraan dan penghormatan terhadap simbol negara.

“BNI adalah perusahaan milik negara. Tidak pantas jika di ruang kerja justru tampak seolah-olah Wakil Presiden lebih tinggi kedudukannya dari Presiden. Ini bisa menimbulkan persepsi keliru di mata publik,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI Cabang Andounuhu belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait penemuan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 55 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa:

Baca juga:  Oknum DPRD Sultra Diduga Titipkan Pokir Publikasi di OPD Tak Relevan, KPK Didorong Usut

a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi dari bendera negara.

b. Gambar resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari lambang negara.

Dengan demikian, posisi foto Presiden dan Wakil Presiden harus sejajar satu sama lain dan berada di bawah Lambang Negara Garuda Pancasila. Penempatan yang tidak sejajar atau lebih tinggi dari lambang negara dapat dianggap melanggar tata krama kenegaraan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *