MUNA— Ternyata ada jalur khusus menuju kebebasan: namanya asimilasi kemasyarakatan. Program yang katanya bertujuan mulia untuk membina narapidana, kini sukses dipromosikan jadi “fast track” bagi La Ode Gomberto, terpidana suap dana PEN Kabupaten Muna.
Bayangkan, baru setahun menikmati udara penjara, Gomberto sudah bisa kembali bernafas lega di luar jeruji dengan bekal SK asimilasi tertanggal 24 April 2025. Rupanya, suap Rp2,4 miliar yang dulu ia alirkan ke pejabat pusat tidak hanya “memuluskan” dana PEN, tapi juga seolah memuluskan jalannya kembali ke dunia bisnis.
Yang lebih menarik, tempat kerja barunya bukan sembarang perusahaan. Ia “disalurkan” ke PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS), perusahaan yang dulu ia punya, dan kini resmi dipegang oleh keponakannya. Jadi, alih-alih belajar hidup baru, Gomberto tampak seperti pulang kampung ke rumah sendiri.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, bahkan merinci honorarium sang napi istimewa: Rp4 juta per bulan. Tentu tak lupa dengan “skema berbagi berkah”: 50 persen untuk Gomberto, 35 persen untuk Rutan, dan 15 persen untuk negara.
Bisa jadi inilah bisnis model terbaru, di mana koruptor ikut membantu “pembinaan” sambil tetap menikmati gaji.












