JAKARTA – Polemik izin pembangunan pagar beton di perairan Cilincing membuka wajah lain kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Alih-alih menjelaskan peran Pemprov secara terang, Pramono memilih melempar tanggung jawab ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk politik pencitraan yang kian rapuh di hadapan data dan fakta.
KKP menegaskan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) telah diterbitkan setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, Pemprov tidak bisa sekadar berdalih “tidak tahu-menahu” atau menyatakan tidak berdaya. Koordinasi berarti ada keterlibatan, dan keterlibatan berarti ada tanggung jawab.
Di sisi lain, Pramono dengan ringan menyebut bahwa izin sepenuhnya kewenangan KKP. Pernyataan ini membuat publik bertanya: apakah Pemprov hanya penonton di tanah sendiri? Pertanyaan yang menggelitik sekaligus mengkhawatirkan, sebab menyentuh hak hidup nelayan Cilincing yang bergantung pada akses laut.
Presidium JagaJakarta Fuadul Aufa menyebut inkonsistensi ini sebagai cermin kepemimpinan yang lemah menghadapi persoalan rakyat. “Jika KKP mengaku melibatkan Pemprov, maka gubernur tidak bisa sekadar cuci tangan. Buka dokumen, tunjukkan notulen rapat, dan jelaskan rekomendasi apa yang diberikan,” tegas Fuadul Presidium JagaJakarta dalam pernyataan resminya, Minggg (14/9/2025).
Lebih jauh, pagar beton bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia mengandung konsekuensi ekologis, sosial, dan ekonomi. Nelayan berpotensi kehilangan akses melaut, ekosistem pesisir bisa terganggu, dan ruang publik laut beralih rupa menjadi tembok privat. “Inilah yang disebut pembangunan tanpa kompas, sibuk menara gading tapi lupa dermaga rakyat,” sindir Fuadul.












