Opini  

Umar Bonte, Anggota DPD yang Terlalu Superior, Antara Aspirasi dan Panggung Politik

Alfansyah – Eks Menteri Pergerakan BEM UHO)

Oleh: Alfansyah – Eks Menteri Pergerakan BEM UHO)

Dalam beberapa pekan terakhir, publik Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat Kabupaten Muna, digemparkan oleh serangkaian pernyataan dan aksi digital yang dilancarkan oleh Umar Bonte, salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Aksi tersebut muncul dalam bentuk video vlog, unggahan status sosial media, hingga komentar-komentar yang mengandung nada ancaman terhadap pemerintah daerah.

Sikap superioritas ini justru memunculkan pertanyaan besar: apakah Umar Bonte sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD, atau sedang membangun panggung politik pribadi dengan menunggangi isu-isu daerah?

Sebagai masyarakat, kita tentu tidak menolak kritik terhadap pemerintah daerah jika dilakukan dalam kerangka yang benar. Namun, ketika kritik dilakukan dengan nada merendahkan, diliput sendiri dalam vlog pribadi, dan disertai dengan penghinaan terhadap pihak-pihak yang tidak sepaham, maka ini bukan lagi pengawasan ini adalah pembentukan citra untuk kepentingan politik jangka pendek.

Demokrasi membutuhkan check and balance tetapi juga membutuhkan etika, batas, dan tanggung jawab. Umar Bonte seharusnya lebih memahami batas kewenangannya, dan jika ingin berperan lebih besar di daerah, ada jalur konstitusional yang bisa ditempuh bukan dengan menciptakan drama di media sosial

Salah satu pernyataan Umar Bonte yang menuai kontroversi adalah:

“Dari temuan BPK banyak uang negara hilang. Pantas saja kita miskin, rakyat menderita, dan TPP pegawai negeri tidak dibayarkan. Saya minta pemerintah kembalikan sebelum saya viralkan.”

Pernyataan ini bukan hanya menyulut kegaduhan politik, tetapi juga mengaburkan pemahaman publik terhadap apa yang sebenarnya menjadi tugas dan batas kewenangan seorang anggota DPD. Bahkan, secara tidak langsung, ucapan ini mengarah pada tindakan intimidatif terhadap pemerintah daerah, dengan memanfaatkan kekuatan opini publik di media sosial sebagai alat tekan.

Baca juga:  Gerindra Resmi Beri Rekomendasi ASR Sebagai Calon Gubernur Sultra 2024

DPD Bukan Lembaga Eksekutif atau Penegak Hukum

Untuk meluruskan persepsi publik, kita perlu kembali ke dasar hukum. Sesuai Pasal 22D UUD 1945, dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPD memiliki fungsi terbatas, yaitu:

1. Mengusulkan dan membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan SDM, serta hubungan pusat-daerah.

2. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada DPR RI dan Presiden dalam hal legislasi dan anggaran.

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu, dalam ruang lingkup yang menyangkut kepentingan daerah.

4. Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat daerah kepada pemerintah pusat.

Namun yang harus digarisbawahi: DPD tidak punya kewenangan langsung dalam mengatur atau mengintervensi jalannya pemerintahan di daerah, apalagi sampai memberi tenggat atau “ancaman” kepada kepala daerah seperti yang dilakukan Umar Bonte. Fungsi pengawasan DPD bersifat umum dan konstitusional, bukan bersifat operasional teknis atau tekanan personal melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *