Visioner Indonesia Apresiasi Kapolresta Kendari atas Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Jurnalis

Jakarta – Visioner Indonesia mengapresiasi langkah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, yang secara terbuka meminta maaf kepada dua jurnalis yang sebelumnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

Sekjen Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai permintaan maaf dan tindakan tegas Kapolresta terhadap jajarannya menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga kebebasan pers. 

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolresta Kendari dalam menangani masalah ini. Permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka menjadi bukti bahwa kepolisian bersikap transparan dan menghormati kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Akril di Jakarta, Selasa, 25/2/2025.

Sebelumnya, dua jurnalis, Samsul dan Nur Fahriansyah, dipanggil dan diperiksa oleh Propam Polresta Kendari setelah menulis berita terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang anggota kepolisian. Pemanggilan ini memicu aksi solidaritas dari para jurnalis yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Menanggapi aksi demonstrasi para jurnalis, Kapolresta Kendari mengakui adanya kelalaian dalam pemanggilan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi pers. Sebagai tindak lanjut, Kapolresta langsung memerintahkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pembatalan pemanggilan terhadap kedua jurnalis tersebut.

Baca juga:  Gubernur Sultra Pimpin Apel Operasi Lilin Anoa 2025, 3.078 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *