Kendari— Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan Pj Wali kota Kendari Muhammad Yusup selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ke Kejati Sultra, terkait temuan Pansus DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari.
Hasil Pansus DPRD Sultra sendiri, menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 3 miliar terkait Lapotan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara Pansus DPRD Kota Kendari menemukan adanya pergeseran APBD 2024 senilai Rp 46,7 miliar tanpa sepengetahuan dewan, di dalamnya ada pembangunan pedestrian di area Eks MTQ Kendari sebesar Rp 26,7 miliar.
Atas temuan dua Pansus tersebut, AP2 Sultra langsung mengambil langkah dengan melaporkan hal itu ke Kejati Sultra. Meski demikian laporan yang dilayangkan masih terdapat beberapa kekurangan dalam berkas laporan.
Tapi hari ini juga kita akan lengkapi semua kekurangan berkas itu,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Pergerakan LAP2 Sultra, Bobi, Kamis (11/7/2024).












