RAHA- Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KAMASTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk segera memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD dr. LM Baharuddin terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah tersebut.
Desakan ini menguat setelah mencuatnya sejumlah temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam tata kelola keuangan RSUD. Indikasi tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran dengan potensi kerugian daerah yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Perwakilan KAMASTA, Aslan menilai, Kabag TU merupakan aktor kunci dalam sistem administrasi dan keuangan rumah sakit. Dengan posisi strategis tersebut, sangat tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui alur penggunaan anggaran yang kini dipersoalkan.
Lebih jauh, KAMASTA juga menyoroti adanya dugaan hubungan kekerabatan antara Kabag TU RSUD dengan Bupati Muna. Relasi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memperkuat dugaan adanya intervensi dalam pengelolaan internal rumah sakit.
“Dugaan kedekatan atau hubungan kekerabatan dengan kepala daerah tidak boleh menjadi tameng untuk kebal hukum. Justru hal ini harus didalami karena berpotensi membuka ruang intervensi dan penyelewengan anggaran,” tegas KAMASTA.













