97 Fintech Lending Disidangkan KPPU, Diduga Lakukan Kartel Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara dugaan kartel bunga pada layanan pinjaman daring.

Deswin menambahkan, sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa dokumen dan surat pendukung LDP. Agenda persidangan dijadwalkan berlangsung hingga 28 Agustus 2025 dalam tiga sesi.

Para terlapor juga diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. “Tanggapan bisa berupa penerimaan penuh isi LDP atau bantahan. Jika ada bantahan, maka perkara otomatis berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023,” jelasnya.

Kasus dugaan kartel bunga fintech lending ini menjadi salah satu perkara terbesar KPPU, mengingat besarnya jumlah pelaku usaha yang terseret dan potensi dampaknya terhadap konsumen maupun iklim persaingan usaha di sektor keuangan digital.

Baca juga:  GPII Dukung Pertamina Jaga Kedaulatan Energi di Tengah Isu Monopoli Avtur dan Harga Tiket Pesawat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *