Dasar hukum pengelolaan informasi, yaitu InPres Nomor 3 Tahun 2003 tentang strategi dan kebijakan pengembangan E-Goverment, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Permenkominfo. Selain itu, ada UU no 14 tahun 2018 serta Perda nomor 2 tahun 2020.
Lebih jauh, Kadis Kominfo Sultra mengatakan bahwa pengelolaan informasi diperlukan brainware yang punya kemauan/ kemampuan SDM serta memiliki kreatifitas tinggi, sehingga hasil yang diharapkan pada pengelolaannya dapat mencapai standar yang diinginkan.
Hal lainnya, ditegaskan dalam penyediaan website pada OPD, tidak perlu lagi membeli pada penyedia hosting, Diskominfo Sultra menyediakan untuk semua OPD lingkup Pemprrov Sultra. OPD mengusulkan untuk mendapatkan hosting dan domain, kemudian Diskominfo Sultra menyediakan dan memberikan bintek singkat kepada administrator dari OPD bersangkutan.
Sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi telah mengamanatkan Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang disediakan oleh pemerintah. Aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap kebijakan, program kerja hingga proses pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh badan publik atau pemerintah harus dilakukan secara transparan, bersifat terbuka serta diketahui oleh masyarakat.
Sampai saat ini, domain OPD yang telah dibangun oleh Diskominfo Sultra berjumlah 23 OPD dan telah memiliki hosting sultraprov.go.id yang ditampung server yang berada di Diskominfo Sultra. Hal ini untuk memangkas anggaran belanja pembangunan website disetiap OPD yang sebelumnya setiap OPD membangun sendiri website dengan memerlukan biaya ratusan juta.
Sumber: Data Sultra













