Ia menilai AJI Kendari kurang proporsional karena menempatkan diri seolah-olah sebagai satu-satunya otoritas penentu kebenaran informasi publik. Ia menegaskan bahwa dalam negara demokratis, tidak ada kelompok yang memiliki monopoli kebenaran, termasuk profesi jurnalis.
“Kebebasan pers tidak identik dengan kebal kritik. Pejabat publik juga berhak menyampaikan bantahan, penilaian, dan klarifikasi atas informasi yang mereka anggap tidak sesuai dengan fakta kebijakan,” katanya.
Terkait kritik AJI Kendari terhadap penggunaan kanal alternatif seperti podcast atau media sosial sebagai sarana klarifikasi, Sekjen Visioner Indonesia menilai pandangan tersebut tidak adaptif dengan perkembangan ekosistem komunikasi digital. Selama mekanisme hak jawab tidak ditutup, penggunaan platform lain tetap sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Ia menegaskan bahwa keseimbangan antara kebebasan pers dan kebebasan berpendapat harus dijaga secara proporsional. Pers tetap menjalankan fungsi kontrol, sementara pejabat publik memiliki ruang konstitusional untuk menjelaskan dan mempertahankan kebijakan yang dijalankan.
“Demokrasi yang sehat bukan tentang membungkam kritik, tetapi memberi ruang setara bagi semua pihak untuk berbicara dan diuji secara terbuka,” tutupnya.












