Ia juga menekankan bahwa bank bukan lembaga yang berwenang untuk menilai atau memutuskan sah tidaknya konflik internal suatu yayasan. Bank hanya dapat bertindak berdasarkan dokumen yang telah memiliki kekuatan hukum yang jelas serta tidak berada dalam kondisi sengketa.
Karena itu, mereka mengimbau seluruh pihak untuk tidak menggiring polemik ini menjadi opini yang berpotensi merugikan institusi perbankan. Penyelesaian persoalan diharapkan tetap dilakukan melalui jalur hukum yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai lembaga perbankan dijadikan objek tekanan dalam konflik internal. Netralitas bank adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sebagai penutup, Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah profesional yang diambil Bank Sultra dalam menjaga stabilitas sistem keuangan daerah serta kepercayaan masyarakat.













