Visioner Indonesia: JMSI Tak Punya Legal Standing, Pelaporan Dinilai Keliru dan Sarat Sensasi

JMSI Laporkan Akun TikTok di Polda Sultra

KENDARI — Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menilai langkah Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara yang melaporkan akun TikTok @eRBe#bersuara ke Polda Sultra sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum kuat serta mencerminkan kekeliruan dalam memahami prinsip hukum dan kemerdekaan pers.

Menurut Akril, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, hak melapor hanya dimiliki oleh pihak yang secara langsung dirugikan, bukan oleh organisasi yang tidak menjadi objek tudingan.

“Kalau yang disebut dirugikan itu media tertentu, maka yang berhak melapor adalah media tersebut atau pihak yang secara langsung terdampak. Bukan organisasi yang tidak disebut sama sekali,” tegas Akril, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai penggunaan jalur pidana oleh JMSI mencederai etika hukum karena dilakukan tanpa posisi hukum yang jelas, sekaligus bertentangan dengan prinsip ultimum remedium yang seharusnya dipahami oleh insan pers.

Lebih lanjut, Akril mempertanyakan kapasitas dan kompetensi Ketua Pengurus Daerah JMSI Sultra dalam memahami etika jurnalistik, termasuk apakah yang bersangkutan telah memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Ini penting. Kalau Ketua Pagda JMSI Sultra belum memiliki UKW, maka wajar jika tidak memahami perbedaan antara kritik publik, karya jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujarnya.

Baca juga:  Pemprov Sultra Siapkan Pertemuan Strategis dengan JICA, Fokus pada Kerja Sama Teknis dan Pendanaan Pembangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *