Asep menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan para penerima dana, termasuk anggota Komisi XI DPR lainnya. “Berdasarkan keterangan saudara Satori, seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI melalui yayasan. Namun, penggunaannya di beberapa daerah tidak sesuai peruntukan,” ujar Asep
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah penyidik KPK menggeledah Gedung BI pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti.
Visioner Indonesia menilai skandal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak integritas lembaga keuangan negara. “KPK harus bertindak tegas dan adil. Jangan ada yang kebal hukum, terutama jika dugaan ini melibatkan pejabat tinggi seperti Gubernur BI,” tutup Akril Abdillah.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi pemerintahan dan KPK dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.













