Hukum  

Visioner Indonesia Apresiasi Langkah Kajari Kolaka Ungkap Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Koltim

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Hj. Herlina Rauf, Sh. Mh,

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Akril menambahkan bahwa transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus semacam ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan memperkuat tata kelola pemerintahan di daerah.

“Korupsi bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga masa depan petani, kepercayaan publik, dan semangat reformasi birokrasi. Karena itu kami mendukung penuh langkah-langkah berani seperti ini,” tegasnya.

Visioner Indonesia juga mengajak masyarakat dan pemuda untuk ikut mengawasi proses hukum serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca juga:  FPMB Desak KPK Periksa Willy Aditya Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *