News  

Tunda Seleksi Kepala BPMA, Hormati Proses dan Gubernur Terpilih Aceh

Ia juga mengkritik adanya indikasi bahwa persyaratan seleksi Kepala BPMA telah dipermudah. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 secara tegas mensyaratkan bahwa Kepala BPMA harus memiliki pengalaman nyata dalam bidang manajerial migas. “Jika persyaratan ini dilonggarkan, bagaimana mungkin Kepala BPMA bisa menjalankan tugasnya secara maksimal? Ini adalah bentuk pengkerdilan terhadap lembaga yang sangat strategis,” tambah Muhaimin.

Sebagai bentuk protes, Aliansi Penyelamat Aceh berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 15 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, mereka akan meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan proses seleksi ini hingga Gubernur definitif dilantik.

“Kami meminta Menteri ESDM mendengar aspirasi rakyat Aceh. Tunda seleksi ini hingga kepemimpinan Gubernur definitif dimulai. Proses ini harus dilakukan dengan cara yang benar, tanpa melanggar aturan,” tegas Muhaimin.

Muhaimin menambahkan bahwa pengelolaan migas melalui BPMA adalah isu yang sangat penting untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Karena itu, proses seleksi Kepala BPMA harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, melibatkan pihak yang benar-benar berwenang, dan menjunjung tinggi prinsip transparansi.

Baca juga:  Presiden Tinjau Aceh Tenggara, Infrastruktur Rusak Dijanjikan Segera Dipulihkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *