Hukum  

Mafia Tanah Kendari, Praktisi Hukum: Ini Sudah Pidana Berat!

Karikatur Mafia Tanah

KENDARI — Bau amis mafia tanah makin menyengat di udara Kota Kendari. Bukan sekadar kabar warung kopi, tapi sudah menyerempet ke deretan nama yang biasanya kita lihat di acara resmi. Bedanya, kali ini bukan potong pita, tapi potong hak warga!

Pemainnya? Jangan kaget. Ada Iptu Naswar (perwira polisi aktif), Sony (bos Toko Aneka Jaya), dan Syahrir. Trio ini dilaporkan Awaluddin, pemilik sah sebidang tanah dan bangunan, yang mengaku haknya dirampas mentah-mentah.

Modusnya klasik, tapi efeknya bikin darah mendidih: pemalsuan dokumen, penjualan ganda, penadahan, pemerasan paket kombo ala mafia tanah.

Awalnya, tanah milik Sony sudah sah berpindah ke tangan Awaluddin lewat Akta Jual Beli (AJB). Eh… belum sempat debu sertifikatnya hilang, tanah yang sama malah dijual lagi ke orang lain. Transaksi kedua ini terjadi di hadapan Notaris Widya Arung Raya, yang menerbitkan AJB baru seperti nggak ada apa-apa.

Munawir, S.H., praktisi hukum Sultra, sampai geleng-geleng kepala. “Aparat itu tugasnya melindungi rakyat, bukan ikut main kotor. Apalagi di kepolisian ada Satgas Anti Mafia Tanah. Kalau akta autentik direkayasa, itu bisa kena Pasal 263 atau 266 KUHP. Hukuman 7 tahun penjara loh!”

Yang bikin suasana makin panas, nama Iptu Naswar disebut-sebut ikut nimbrung. Kalau benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik tapi tiket langsung ke meja hijau. Ironisnya, Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat justru diisi kepolisian, kejaksaan, dan ATR/BPN… tapi sebagian malah jadi “pemain lapangan”.

Modus mafia tanah edisi Kendari:

Baca juga:  HMI Kendari Desak Majelis Hakim Hadirkan Siska Karina Imran di Sidang Korupsi Setda 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *