Kesepakatan “pemanfaatan bersama” ini dinilai sebagai langkah strategis. Selain meredakan ketegangan antarwilayah, keputusan ini membuka sumbatan dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Buton Selatan yang selama ini terkendala masalah batas wilayah.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyambut baik solusi dialogis ini. Ia menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan aspek teknis tanpa mengorbankan hubungan baik antardaerah.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga harmonisasi hubungan antar daerah,” ujar Andi Sumangerukka.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak dijadwalkan kembali bertemu di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 20 Februari 2026. Agenda pertemuan mendatang akan difokuskan pada sinkronisasi teknis, tata ruang, serta finalisasi draf kesepakatan bersama demi kepastian hukum kedua provinsi.













